Banyak Laporan Perusahaan yang Bayarkan THR Tak Sesuai Aturan, FSPMI KBB Minta Disnakertrans KBB Adil

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut masih ada pengusaha di Bandung Barat yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan.

Banyak Laporan Perusahaan yang Bayarkan THR Tak Sesuai Aturan, FSPMI KBB Minta Disnakertrans KBB Adil
Menyikapi hal itu, FSPMI KBB meminta Pemda Bandung Barat untuk segera memberikan tindakan tegas kepada para pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan. (agus satia negara)

"Kontrak diperpanjang, namun THR itu dihitungnya proporsional, sehingga ada yang dapat THR itu banyak kurang dari UMK," ujarnya.

"Padahal karyawan itu kerjanya sudah tahunan. Jadi, dihitungnya dari tanda tangan kontrak baru si pekerja di perusahaan yang bersangkutan," terangnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, tidak sedikit buruh yang mengeluhkan adanya ketidaksesuaian pembayaran dengan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga : Perumda Pasar Bandung Juara Gerak Cepat Tangani Persoalan Sampah di Pasar

Untuk itu, tambah dia, harus ada tindakan yang adil dari Disnakertrans KBB.

"Kemarin yang banyak mengeluhkan laporan itu bukan anggota serikat pekerja, sehingga kita arahkan terhadap Disnakertrans KBB," tukasnya.*** (agus satia negara)

Baca Juga : Ribuan Knalpot Bising Hasil Razia Polisi Diarak Keliling Kota Bandung

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani