Banyak Laporan Perusahaan yang Bayarkan THR Tak Sesuai Aturan, FSPMI KBB Minta Disnakertrans KBB Adil
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut masih ada pengusaha di Bandung Barat yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kontrak diperpanjang, namun THR itu dihitungnya proporsional, sehingga ada yang dapat THR itu banyak kurang dari UMK," ujarnya.
"Padahal karyawan itu kerjanya sudah tahunan. Jadi, dihitungnya dari tanda tangan kontrak baru si pekerja di perusahaan yang bersangkutan," terangnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, tidak sedikit buruh yang mengeluhkan adanya ketidaksesuaian pembayaran dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Perumda Pasar Bandung Juara Gerak Cepat Tangani Persoalan Sampah di Pasar
Untuk itu, tambah dia, harus ada tindakan yang adil dari Disnakertrans KBB.
"Kemarin yang banyak mengeluhkan laporan itu bukan anggota serikat pekerja, sehingga kita arahkan terhadap Disnakertrans KBB," tukasnya.*** (agus satia negara)
Baca Juga : Ribuan Knalpot Bising Hasil Razia Polisi Diarak Keliling Kota Bandung
Halaman :