Banyak Warga Langgar Prokes, Sekda KBB: PPKM Darurat Masih Panjang!

Sekda KBB Asep Sodikin menegaskan masih banyak pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan warganya semenjak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Banyak Warga Langgar Prokes, Sekda KBB: PPKM Darurat Masih Panjang!
antarafoto

INILAH, Bandung- Sekda KBB Asep Sodikin menegaskan masih banyak pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan warganya semenjak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Karena kan baru empat hari. Itu tidak bisa jadi penilaian  (efektivitas) PPKM Darurat. Pelanggaran yang sempat dilakukan juga di hari ke satu dan dua, itu kan masih awal. PPKM masih berjalan panjang," katanya kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Semenjak diterapkannya PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021) masih ada pelanggaran yang dilakukan warga KBB, contohnya hari Minggu (4/7/2021) Satgas COVID-19 KBB membubarkan acara hiburan tari jaipong dan singa depok pada resepsi nikahan seorang warga Cisarua. Lalu banyaknya warga luar daerah yang terjaring operasi penyekatan di Gerbang Tol Padalarang serta di titik penyekatan Cikole Lembang yang berbatasan dengan Subang. 

Baca Juga : Kejari Bandung Sidangkan Puluhan Pelanggar Prokes

Untuk memberikan shock therapy dan agar warga disiplin menerapkan Prokes, pihaknya tetap memberlakukan sanksi tegas bagi para pelanggar dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif ketimbang represif pada pelanggarnya.

Seperti diketahui berdasarkan aturan setiap pelanggar PPKM Darurat bakal dikenai sanksi teguran hingga denda jika pelanggaran dilakukan berulang. Dasar penerapan sanksi tersebut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, pelanggar dalam PPKM darurat bisa dikenai sanksi teguran hingga denda.

"Misalnya untuk pernikahan sanksi tegasnya mungkin sampai pembubaran. Kita tetap persuasif tidak lantas represif. Termasuk Perda Jabar soal denda juga jadi opsi terakhir, jadi belum ke situ. Arahan Plt (Hengky) kan persuasif dulu kecuali berulang," ujarnya. 

Baca Juga : Butuh Penanganan Covid-19, Catat Nomor Penting Ini!

Selama PPKM Darurat pihaknya juga menggenjot pelaksanaan tracing, testing, serta vaksinasi bagi warga KBB sebagai upaya menekan lonjakan kasus COVID-19. 


Editor : Bsafaat