Bareskrim Polri Gali Keterangan Saksi Terkait TPPU Panji Gumilang

Dugaan TTPU yang menjerat Panji Gumilang terus didalami penyidik Bareskrim Polri bahkan kini dua saksi kembali diperiksa

Bareskrim Polri Gali Keterangan Saksi Terkait TPPU Panji Gumilang
Bareksrim kembali mengumumkan pemeriksaan dua orang saksi terkait dugaan TPPU yang menjerat Panji Gumilang. (Antara)

“Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan Dana BOS,” kata Whisnu.

Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Antara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti