Bawaslu Jabar: Siapapun Bisa Daftar Jadi KPPS Tanpa Harus Jadi Pengurus RT/RW

Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat meminta para pengawas pemilu di level kota dan kabupaten  termasuk panwascam dan pengawas kelurahan/desa mengawasi rekrutmen anggota KPPS.

Bawaslu Jabar:  Siapapun Bisa Daftar Jadi KPPS Tanpa Harus Jadi Pengurus RT/RW

Ia menjelaskan soal aturan teknis rekrutmen anggota KPPS, yang diatur di Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.

Dalam bab II keputusan KPU itu, dijelaskan persyaratan calon anggota KPPS. Yakni, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, foto kopi ijazah SMA, pas foto, surat pernyataan dan surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkoba hingga surat keterangan tak pernah dipidana penjara selama 5 tahun.

Berkas dokumen fisik tersebut setelah diserahkan ke PPS, dikonversi jadi bentuk digital kemudian disampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPS untuk diunggah ke Siakba.

Baca Juga : Tekan Emisi Karbon, MUJ Bangun Rumah Edukasi dan Tanam Ribuan Mangrove di Pesisir Pantura

Pun diatur pula komposisi anggota KPPS sebanyak 7 orang itu bisa berasal dari tokoh masyarakat, masyarakat umum dan atau pelajar atau mahasiswa. Lalu ada keterwakilan 30 persen perempuan dan memiliki keterampilan dalam penggunaan teknologi.

"Sehingga, pengawasan rekrutmen anggota KPPS ini harus dipastikan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya. ***

Baca Juga : Hadapi Nataru, Pemda Provinsi Jabar Usulkan Penambahan Kuota BBM

Halaman :


Editor : JakaPermana