Bawaslu Jabar Temukan 44 Surat Suara Sudah Tercoblos dari 5 Kabupaten/Kota

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengungkapkan, sejauh ini telah ada laporan temuan 44 surat suara sudah tercoblos di 5 kabupaten/kota.

Bawaslu Jabar Temukan 44 Surat Suara Sudah Tercoblos dari 5 Kabupaten/Kota
Kelima daerah itu yakni Kabupaten Garut, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Karawang. Bawaslu Jabar mendapatkan laporan adanya surat suara sudah tercoblos yang rinciannya satu lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI serta DPRD tingkat provinsi di TPS 44 Kelurahan Cijaura Kota Bandung, 24 lembar PPWP dan satu lembar DPRD provinsi di TPS 17 dan satu lembar PPWP di TPS 9 Cisurupan, Kabupaten Garut. (net)

INILAHKORAN, Bandung - Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengungkapkan, sejauh ini telah ada laporan temuan 44 surat suara sudah tercoblos di 5 kabupaten/kota.

Kelima daerah itu yakni Kabupaten Garut, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Karawang. Bawaslu Jabar mendapatkan laporan adanya surat suara sudah tercoblos yang rinciannya satu lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI serta DPRD tingkat provinsi di TPS 44 Kelurahan Cijaura Kota Bandung, 24 lembar PPWP dan satu lembar DPRD provinsi di TPS 17 dan satu lembar PPWP di TPS 9 Cisurupan, Kabupaten Garut.

Selanjutnya, kata Nuryamah, surat suara sudah tercoblos di Kota Cimahi yakni satu lembar DPR RI, tiga lembar juga sama di Kuningan dan terakhir 14 lembar DPRD kabupaten di Karawang, TPS 3.

Baca Juga : Ridwan Kamil Optimistis Atalia Praratya Melenggang ke Senayan

"Surat suara yang tercoblos masuk dalam suara tidak sah dan itu sudah tertuang di LHP (laporan hasil pemeriksaan) temen-temen tingkat TPS," ujar Nuryamah di Bawaslu Jabar, Jumat 16 Februari 2024.

Selain itu kata dia, masih ada masalah lain yang ditemukan pada pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024 silam, yakni adanya surat suara yang kurang di TPS, tertukar dan saksi menggunakan atribut tertentu yang masuk dalam kategori pelanggaran.

"Kita melakukan pengawasan melekat sampai tingkatan ad hoc. Temuan hasil pengawasan TPS harus dilaporkan, baik secara online maupun manual," ucapnya.

Baca Juga : Klaim Masih Kantongi 3 Opsi, Ridwan Kamil: Hati Cenderung Melanjutkan Jabar Jilid 2

Nuryamah menambahkan, berdasarkan hasil temuan sejumlah kabupaten/kota 'bermasalah' akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani