Beda Nasib dengan Edi Kusmana, Heri Mulyadi Masih Bisa Lanjutkan Jabatannya sebagi Kepala Desa Cibinong

Berbeda nasib dengan koleganya Edi Kusmana Surya Atmaja yang terancam PAW dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor, terpidana Heri Mulyadi setelah bebas pada akhir pekan kemarin bisa menjabat lagi sebagai Kepala Desa Cibinong, Gunung Sindur.

Beda Nasib dengan Edi Kusmana, Heri Mulyadi Masih Bisa Lanjutkan Jabatannya sebagi Kepala Desa Cibinong
"Sesuai aturan, Heri Mulyadi masih bisa kembali menjabat sebagai Kepala Desa Cibinong, Gunung Sindur, ia akan menjalani proses pemulihan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Renaldi Yushab Fiansyah kepada wartawan, Senin 9 Oktober 2023. (dok)

INILAHKORAN, Bogor - Berbeda nasib dengan koleganya Edi Kusmana Surya Atmaja yang terancam PAW dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor, terpidana Heri Mulyadi setelah bebas pada akhir pekan kemarin bisa menjabat lagi sebagai Kepala Desa Cibinong, Gunung Sindur.

"Sesuai aturan, Heri Mulyadi masih bisa kembali menjabat sebagai Kepala Desa Cibinong, Gunung Sindur, ia akan menjalani proses pemulihan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Renaldi Yushab Fiansyah kepada wartawan, Senin 9 Oktober 2023.

Namun, hal itu juga bergantung pada hasil musyawarah mufakat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibinong, apakah menerima kembali Heri Mulyadi menjadi Kepala Desa Cibinong atau tidak.

Baca Juga : Telan Dana Hingga Rp7 Triliun, BPTJ Tangguhkan Pembangunan Cable Car di Puncak Bogor

"Tergantung BPD Cibinong, apakah kejahatan yang dilakukan oleh Heri Mulyadi sebelum ia menjabat Kades Cibinong dimaafkan dan ia bisa melanjutkan jabatan tersebut sampai akhir jabatannya," sambung Renaldi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Cibinong yang diketuai oleh Yudhistira beserta dua hakim anggota Erlina dan Yulinda memvonis bersalah terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi.

Hal itu diucapkan Ketua Majelis Hakim Yudhistira karena berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi dan pengakuan bersalah para terdakwa yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor dan Kepala Desa Cibinong, Gunung Sindur non aktif.

Baca Juga : Kabupaten Bogor Bakal Krisis Beras? Ini Langkah Bupati Iwan Setiawan

"Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi, masing-masing secara menyakinkan terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan korbannya PT Jaya Protindo. Oleh karena itu masing-masing divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan," ucap Yudhistira saat melakukan persidangan di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, Selasa, 3 Oktober kemarin.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani