Begini Cara Kerja Kawanan Pengoplos Elpiji
Empat kawanan pengoplos elpiji 3 kilogram di Pasuruan Jawa Timur berhasil diamankan polisi. Di antaranya, Nur Kholik, Dayono, Muhammad Ferdi Abidin, dan Ahmad Musyafak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan BBM, BBG, dan LPG yang disubsidi oleh pemerintah. Sebagaimana tertera dalan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Halaman :