Belasan Auditor BPK-RI 'Berkantor' di RSUD Parung, Kejari Bogor Masih Menunggu Hasil Audit

Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) terkait proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung.

Belasan Auditor BPK-RI 'Berkantor' di RSUD Parung, Kejari Bogor Masih Menunggu Hasil Audit
Foto: Reza Zurifwan


Informasi yang dihimpun Inilah Koran bahwa dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat, diduga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 2,9 miliar dan sanksi denda yang harus dibayarkan Rp 10,2 milyar atau total Rp 13, 2 milyar pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung yang anggarannya bersumber dari bantuan keuangam Pemprov (Banprov) Jawa Barat tersebut.

Sedangkan hasil auditor independen yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, bahwa diduga terjadi kelebihan bayar hingga Rp 22,2 milyar dan mark up sebesar Rp 13,8 miliar, atau negara mengalami kerugian hingga Rp 36 milyar pada proyek yang sama. Dimana modusnya ialah kekurangan volume hingga mark up harga barang-barang untuk pembangunan rumah sakit

Baca Juga : Iwan Setiawan Sebut Sipinter Maksimalkan Pelayanan Pasien di RSUD Cileungsi


Anggaran proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung tersebut mencapai sebesar Rp 93,6 miliar, dimana tahun anggarannya ialah Tahun 2021, namun proyek tersebut meluncur hingga Bulan Juni Tahun 2022. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : JakaPermana