Belum Sempat Beredar, Peracik Kopi Ganja Asal Bandung Diringkus Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi

Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi kembali mengamankan seorang pelaku peracik kopi ganja asal Bandung berinisial IP.

Belum Sempat Beredar, Peracik Kopi Ganja Asal Bandung Diringkus Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi
Dari tangan tersangka peracik kopi ganja asal Bandung yang diketahui merupakan sarjana teknik sipil tersebut, aparat Polres Cimahi berhasil mengamankan barang bukti kopi ganja seberat 202,67 gram. (agus satia negara)

Namun, sebelum berhasil mengedarkan kopi ganja, Satresnarkoba Polres Cimahi telah bergerak cepat dan mengamankan tersangka.

"Jadi belum sempat diedarkan dan baru mau dijual. Satresnarkoba kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka IP di Jalan Nagrong I, RT 04 RW 07 Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung dengan barang bukti Kopi Ganja seberat 202,67 gram," jelasnya.

Lebih lanjut Aldi menuturkan, tersangka IP berencana menjual Coffee Basyir yang merupakan kopi racikan ganja dengan kisaran harga Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu pergram.

Baca Juga : Apjatel Dukung Ducting Kabel Udara Pemkot Bandung

"Dan tersangka mendapat keuntungan sebesar kurang lebih Rp 500 ribu per bungkus," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 113 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp satu miliar dan paling banyak sebesar Rp 10 miliar," pungkasnya.*** (agus satia negara)

Baca Juga : Renovasi Alun-alun Cimahi Senilai Rp14 Miliar Segera Rampung

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani