Belum Sempat Beredar, Peracik Kopi Ganja Asal Bandung Diringkus Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi

Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi kembali mengamankan seorang pelaku peracik kopi ganja asal Bandung berinisial IP.

Belum Sempat Beredar, Peracik Kopi Ganja Asal Bandung Diringkus Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi
Dari tangan tersangka peracik kopi ganja asal Bandung yang diketahui merupakan sarjana teknik sipil tersebut, aparat Polres Cimahi berhasil mengamankan barang bukti kopi ganja seberat 202,67 gram. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi kembali mengamankan seorang pelaku peracik kopi ganja asal Bandung berinisial IP.

Dari tangan tersangka peracik kopi ganja asal Bandung yang diketahui merupakan sarjana teknik sipil tersebut, aparat Polres Cimahi berhasil mengamankan barang bukti kopi ganja seberat 202,67 gram.

Kepala Polres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, tersangka peracik kopi ganja asal Bandung IP merupakan seorang sarjana teknik sipil di salah satu universitas di Kabupaten Sumedang. Dia kedapatan melakukan bisnis haram peredaran narkoba jenis ganja.

Baca Juga : Dadang Supriatna Dorong Digitalisasi dan Penerapan Teknologi Informasi untuk Pengelolaan Arsip Kabupaten Bandung

"Pada Selasa 1 Agustus sekitar pukul 16.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan tersangka IP di Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung," katanya kepada wartawan, Jumat 4 Agustus 2023.

Aldi menuturkan, terungkapnya kasus kopi ganja ini berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh Sat Resnarkoba Polres Cimahi pada Senin 31 Juli sekira pukul 22.00 WIB di Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi terhadap tersangka YS yang memesan kopi ganja kepada tersangka IP.

"Sementara tersangka IP ini memesan ganja dari tersangka RD kemudian meraciknya menjadi kopi ganja kemasan yang diberi label Coffee Basyir," tutunya.

Baca Juga : Cegah Kanker Serviks, Pemkot Cimahi Bakal Berikan Imunisasi HPV Gratis untuk 4.311 Siswi SD

Aldi menjelaskan, pelaku IP ini dengan sengaja meracik kopi ganja demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani