Berkas Pembunuhan Subang, Dinyatakan P21
Setelah beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, akhirnya dapat merampungkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Dari lima berkas, dua berkas telah dinyatakan P21 dan telah diterima Kejaksaan.
Berkas yang dikembalikan saat itu, katanya, statusnya masih P19, sehingga semua berkas dikembalikan karena ada yang belum terpenuhi. "Ada ekspose bersama, yang dinyatakan lengkap (P21) hari ini baru dua berkas, tiga berkas lagi akan di informasikan segera," ucapnya. (Cesar Yudistira)
Halaman :