Bertahun-tahun Gauli Anak Kandung, Lahirkan Empat Anak, Begini Bujuk Rayu Markus Tehupuring

Markus Tehupuring sungguh keterlaluan. Tega dia melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sehingga melahirkan empat orang anak.

Bertahun-tahun Gauli Anak Kandung, Lahirkan Empat Anak, Begini Bujuk Rayu Markus Tehupuring
Suasana sidang perkara rudapaksa terhadap anak kandung dengan terdakwa Markus Tehupuring di Pengadilan Negeri Ambon.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, majelis hakim juga mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari adanya kecurigaan warga, sehingga kejadian itu dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat pada akhir 2023. (*)

Baca Juga : Pemerintah Siapkan Tiga Fase Transformasi Digital Nasional

Halaman :


Editor : Zulfirman