Besok, Polda Jabar Periksa Habib Bahar bin Smith

Penyidik Dit Reskrimum bakal memeriksa Habib Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018). Penceramah tersebut diperiksa Terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap dua anak berusia 17 dan 18 tahun di Kampu

Besok, Polda Jabar Periksa Habib Bahar bin Smith
INILAH, Bandung - Penyidik Dit Reskrimum bakal memeriksa Habib Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018). Penceramah tersebut diperiksa Terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap dua anak berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
"Besok (Selasa) ada pemeriksaan (Bahar bin Smith) sekitar  pukul 09.00 WIB. Udah confirm datang," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus  saat dihubungi, Senin (17/12/2018).
 
Iksantyo mengaku belum bisa menjelaskan secara detil kasus dan materi pemeriksaan yang akan dilakukan. Namun, Bahar diperiksa berkaitan dengan dugaan persekusi terhadap dua remaja di Bogor.
 
"Iya benar, detailnya besok aja yah," ujarnya.
 
Sementara itu pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo Prawiro membenarkan bahwa kliennya akan menghadapi pemeriksaan di Polda Jabar, dan yang bersangkutan bakal hadir.
 
"Insya Allah hadir," kata Sugito saat dihububgi. 
 
Pihaknya bakal menjawab segala pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Sugito mengakui jika kliennya berada di lokasi kejadian, tapi tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan.
 
"Dia memang ada di tempat, tapi tidak melakukan," ujarnya. 
 
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
 
Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
 
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.
 
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : inilahkoran