Bey Machmudin Minta Masyarakat Jangan Ragu Lapor ke BPSK, Jika...

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta masyarakat jangan ragu melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), jika merasa dirugikan oleh produsen akan produk yang dibelinya.

Bey Machmudin Minta Masyarakat Jangan Ragu Lapor ke BPSK, Jika...
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin

INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta masyarakat jangan ragu melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), jika merasa dirugikan oleh produsen akan produk yang dibelinya.

Sebab kata Bey Machmudin, BPSK berkewajiban membantu konsumen mendapatkan haknya sesuai kesepakatan dengan penjual. Sehingga bila merasa dicurangi, dia meminta untuk tidak segan melapor agar segera dibantu diselesaikan.

Tidak hanya itu, Bey Machmudin juga meminta kepada pembeli untuk lebih jeli dalam membeli, terutama pada properti. Mengingat kata dia, paling banyak kasus yang ditangani BPSK adalah properti.

Baca Juga : Delman Sarah, Asa DKPP Jabar Genjot Produktivitas Sapi Perah Pasca PMK

"BPSK yang penting menjaga hak konsumen. (2023) paling bamyak kasus di real estate. Konsumen seringkali (surat) perjanjian tidak dibaca detail. Developer juga jangan memasukkan (terlalu banyak) pasal agar konsumen tidak baca dengan detail. Harus disampaikan (lisan), jangan ditulis," ujarnya usai pelantikan anggota BPSK untuk 17 kabupaten/kota di Gedung Sate baru-baru ini.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar Noneng Komara Nengsih menuturkan, total ada 48 anggota BPSK yang dilantik dan terbagi untuk 17 kabupaten/kota.

Harapannya, mereka dapat menjalan tugas, pokok dan fungsinya secara maksimal dalam memperjuangkan hak konsumen yang dirugikan. Mengingat tidak sedikit kasus yang ditangani, sepanjang 2023.

Baca Juga : Klaim Tidak Punya Kepentingan Politik, Bey Machmudin Minta ASN Akselerasi Kinerja

"Ada 603 (kasus) dan 100 persen diselesaikan, seperti di properti, e-commerce. Kami harap (anggota BPSK) jangan menunda, secepat mungkin ketika ada pengaduan harus segera diselesaikan. Jangan sampai yang memang kewenangannya tidak dilakukan, tapi yang bukan dilakukan," ucapnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti