Bolehkah Berqurban dengan Hewan yang Sakit? Begini Jawab Ketua Majelis Ulama Aceh

Faisal Ali mengatakan hewan ternak sakit seperti terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hewan qurban.

Bolehkah Berqurban dengan Hewan yang Sakit? Begini Jawab Ketua Majelis Ulama Aceh
Bolehkah Berqurban dengan Hewan yang Sakit? Begini Jawab Ketua Majelis Ulama Aceh

INILAH KORAN, Bandung – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali mengatakan menyatakan ternak sakit tidak bisa dijadikan hewan qurban.

Tgk H Faisal Ali mengatakan hewan ternak sakit seperti terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hewan qurban.

Dia mengatakan qurban hewan merupakan ibadah, sehingga ternak yang dijadikan hewan kurban harus benar-benar sehat.

Baca Juga: 3 Titik Kelemahan Laki-laki Ketika Bersama Perempuan, Ustadz Abdul Somad: Rambut Paling Menarik

"Syarat hewan kurban harus benar-benar sehat, tidak ada yang cedera di bagian tubuhnya, termasuk umur hewan yang dijadikan qurban harus memenuhi persyaratan," tutur Tgk H Faisal Ali dikutip Inilah Koran dari Antara, Selasa, 24 Mei 2022.

Tgk H Faisal Ali menyebut hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku atau PMK jelas tidak bisa dijadikan hewan qurban.

Halaman :


Editor : inilahkoran