Bos Kings Property Terancam 5 Tahun Bui
Bos PT Kings Property Indonesia Sutikno terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia didakwa memberikan suap kepada mantan bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Sisanya, tidak masuk Perda RTRW Kabupaten Cirebon sehingga tidak dapat dilakukan proses penerbitan izin lokasi. Sunjaya meminta terdakwa mengajukan lagi izin karena prosesnya bisa diatur.
"Kemudian, staf Sutikno memasukan empat bungkus kantong berisi uang Rp4 miliar ke bagasi mobil Sukirno untuk diserahkan ke Sunjaya. Sunjaya lalu memerintahkan ajudannya untuk menerima uang tersebut," katanya
Sunjaya kemudian memerintahkan para kepala dinas terkait di Pemkab Cirebon untuk memproses pengajuan tersebut. Sunjaya kemudian menandatangani izin tersebut serta izin lokasi seluas 1.500 hektar.
Baca Juga : Aplikasi Silima Bantu Masyarakat Pencari Kerja
Sunjaya juga sempat memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.
Sutikno didakwa melakukan tindak pidana Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk menghadirkan lagi Sunjaya. (Ahmad Sayuti)
Halaman :