BRWA dan AMAN Peringati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2024, Ini Harapan Untuk Pemerintah 

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) membeberkan peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2024 mengusung tema 'Perkuat Kampung dan Solidaritas, Teguhkan Resiliensi Masyarakat Adat Nusantara'. Tema ini menunjukkan upaya untuk memperkuat daya tahan ruang hidup masyarakat adat di Indonesia, serta menggalang solidaritas diantara mereka untuk menghadapi tantangan, menjaga keberlangsungan budaya dan keberadaan mereka. 

BRWA dan AMAN Peringati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2024, Ini Harapan Untuk Pemerintah 

Kasmita melanjutkan, akibatnya tidak ada kelembagaan dan progam di tingkat nasional yang dapat menggerakkan seluruh proses perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. 

Ia menjelaskan, kerumitan yang dialami masyarakat adat dalam menghadapi kondisi politik kebijakan daerah dan birokasi pengakuan wilayah adat, hak-hak atas tanah, hutan serta wilayah pesisir laut perlu segera dihentikan. 

"Pemerintah pusat dan daerah perlu segera melakukan terobosan dan kemudahan bagi masyarakat adat melakukan pengakuan hak-hak masyarakat adat" jelas Kasmita.

Baca Juga : Zulkifli Hasan Kunjungi Pasar Kebon Kembang, Gembira Harga Beras Mulai Turun di Kota Bogor

Sementara itu, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi karena dasar yang disampaikan BRWA, AMAN menggugat Presiden dan DPR RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena 15 Tahun Tak Kunjung Sahkan RUU Masyarakat Adat. Ancaman terhadap masyarakat adat dan wilayah adat berpotensi masih terus berlangsung di masa transisi pemerintahan maupun pada masa pemerintahan mendatang. 

"Ketiadaan UU Masyarakat Adat, masifnya investasi, dan implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah menjadi kombinasi yang sempurna terhadap perampasan wilayah adat serta penyingkiran masyarakat adat atas ruang hidupnya," terang Rukka.

"Momentum Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ini hendaknya pemerintah dan DPR untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat konstitusi UUD 45 dalam melindungi dan mengakui masyarakat adat dan wilayah adatnya. Segera membahas dan mengesahkan UU Masyarakat Adat,'" tambah Rukka.*** (Rizki Mauludi)

Baca Juga : Satpol PP Kabupaten Bogor Buka Segel TPBU Sinar Bumi, Ini Alasannya !

Halaman :


Editor : JakaPermana