Buang Sampah Sembarangan, Siap Didenda Rp50 Juta

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan mengenakan denda Rp50 juta dan pidana kurungan paling lama tiga bulan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayahnya.

Buang Sampah Sembarangan, Siap Didenda Rp50 Juta
Buang sampah sembarangan didenda Rp50 juta. (Antara Foto)

Pemerintah Kabupaten berencana membangun tempat pengolahan sampah di bagian barat, timur, selatan, dan utara wilayah.

"Ini bukan tempat pembuangan sampah, tapi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. Di situ semua diolah. Jadi TPST, bukan kayak Galuga," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Atis Tardiana. (Antara)

Halaman :


Editor : suroprapanca