Bupati Bandung Barat dan Anaknya Resmi Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 TA 2020. 

Bupati Bandung Barat dan Anaknya Resmi Ditahan KPK
foto: Ahmad Sayuti

 

"Sebagai tindakan antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK maka kepada para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ujarnya. 

 

Baca Juga : BEM FISIP Unpas Abdikan Diri di Desa Neglawangi 

Sebelumnya, KPK juga telah menahan tersangka M Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

 

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 KUHP.

 


Editor : JakaPermana