Bupati Bandung Barat Usulkan Dua Surat Rekomendasi UMK 2023, Serikat Buruh Sesalkan Adanya Rekomendasi Siluman

Polemik rekomendasi upah minimum kabupaten atau UMK 2023 di yang diusulkan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan memunculkan persoalan baru.

Bupati Bandung Barat Usulkan Dua Surat Rekomendasi UMK 2023, Serikat Buruh Sesalkan Adanya Rekomendasi Siluman

Padahal, tegas dia, pada Jumat 2 Desember 2022, serikat pekerja telah mendatangi Disnakertrans KBB guna mengantisipasi adanya surat rekomendasi UMK 2023 susulan.

Bahkan, sambung dia, Disnakertrans KBB telah memastikan tidak ada surat rekomendasi susulan, kecuali rekomendasi sebesar 27 persen.

"Tapi, di hari yang sama pada pukul 14.00 WIB saat kami mengawal rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi di Gedung Sate, beredar dua surat rekomendasi KBB dan salah satunya tertulis tanggal 1 Desember 2022 pada kop surat bupati," bebernya.
 
Oleh karenanya, pihaknya dalam hal ini serikat pekerja mendesak Bupati Bandung Barat agar menarik kembali surat rekomendasi kedua yang dikeluarkan pada 1 Desember 2022.

Baca Juga : Akibat Longsor di Jalan Kolmas, Petugas BBWS Citarum: Material Timpa Objek Wisata Curug Pelangi 

"Kami sangat menyesalkan surat rekomendasi susulan yang secara sembunyi-sembunyi dikeluarkan Pemda Bandung Barat tanpa ada komunikasi dengan Dewan Pengupahan Kabupaten atau serikat pekerja yang ada di KBB," tandasnya.*** (agus satia negara)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani