Bupati Bandung Ingatkan Calon Kades dan Tim Sukses yang Lakukan Penghasutan Bisa Dijerat Pidana

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengingatkan kepada 85 calon kepala desa dari 22 desa pada 17 kecamatan yang akan bertarung di Pilkades Serentak 2023 untuk bersama menjaga kondusifitas. Calon kades atau tim sukses yang melakukan penghasutan bisa dijerat pidana.

Bupati Bandung Ingatkan Calon Kades dan Tim Sukses yang Lakukan Penghasutan Bisa Dijerat Pidana
Gelar Pasukan jelang Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Bandung, Selasa 10 Oktober 2023 di Mapolresta Bandung

Kusworo mengimbau agar para calon kepala desa maupun tim sukses dan pendukung calon kades agar tidak menggunakan cara-cara provokatif ketika mereka kalah dalam kontestasi. Pasalnya, hal tersebut dapat membuat suasana sejuk berubah menjadi panas sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban.  Para calon kades atau pun tim sukses yang melakukan penghasutan sehingga berakibat menimbulkan gesekan dan suasana tidak kondusif dapat dijerat Pasal 640, Pasal 160 dan Pasal 170 KUHP.

"Siapa pun yang menghasut, yang memprovokasi atau membakar amarah warga bisa dipidana. Atau siapa saja yang melakukan pengrusakan, penganiayaan, teror kepada panitia dan lain-lain, semua bisa dijerat pidana," ujarnya.***(Rd Dani R Nugraha)

Baca Juga : Hati-hati, Calon Kades dan Tim Sukses Lakukan Penghasutan Bisa Dijerat Pidana

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto