Bupati Cirebon Minta Perda KTR Bisa Diproses Cepat

Bupati Cirebon Imron, meminta proses penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa dipercepat.

Bupati Cirebon Minta Perda KTR Bisa Diproses Cepat

"Yang penting ajukan saja dulu. Nanti kita masukan ke slot prioritas," kata Lutfi.

Sedangkan Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Saragi menilai,  urgensi dari disahkannya Perda KTR, dikarenakan Perda dan Perbup memiliki perbedaan dalam hal penegakkan aturan. Perda sendiri, jika melanggar bisa kena sanksi sementara  Perbup, tidak ada sanksi.

Dia menilai, pengesahan Perda KTR, merupakan salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat, untuk bisa menciptakan udara yang bersih.

Saat ini, ada 7 lokasi yang nantinya harus bebas dari asap rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana transportasi, kantor dan tempat umum (restoran dll).

Namun, beberapa lokasi tersebut ada yang masih bisa difasilitasi ruang merokok. Tapi ada beberapa tempat yang harus benar-benar steril dari asap rokok, mulai dari pintu masuk hingga pintu keluar.

"Tempat yang steril tidak boleh ada asap rokok haitu tempat pelayanan kesehatan, sekolah dan tempat ibadah," tukasnya. (maman suharman) 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti