Bupati Purwakarta Disebut dalam Sidang Korupsi Bantuan Covid-19 untuk Buruh

Dalam berkas dakwaan korupsi bantuan Covid-19 untuk buruh yang dibacakan jaksa Kejari Purwakarta, Yanuardi Yogaswara pada 29 November, terungkap kronologi hingga ada nama mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika serta kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Bupati Purwakarta Disebut dalam Sidang Korupsi Bantuan Covid-19 untuk Buruh
Kasus korupsi bantuan Covid-19 untuk buruh itu melibatkan tiga terdakwa. Diantaranya Titov Firman Hidayat selaku eks Kepala Disnakertrans Purwakarta, Asep Surya Komara selaku Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Purwakarta. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - Kasus korupsi bantuan Covid-19 untuk buruh di Purwakarta sudah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung. 

Kasus korupsi bantuan Covid-19 untuk buruh itu melibatkan tiga terdakwa. Diantaranya Titov Firman Hidayat selaku eks Kepala Disnakertrans Purwakarta, Asep Surya Komara selaku Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Purwakarta.

Dalam berkas dakwaan korupsi bantuan Covid-19 untuk buruh yang dibacakan jaksa Kejari Purwakarta, Yanuardi Yogaswara pada 29 November, terungkap kronologi hingga ada nama mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika serta kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Baca Juga : Mahasiswa dan Aktivis Pemuda Bandung Raya Komitmen mendukung Prabowo Gibran

Adapun sidang perkara itu hingga pada Rabu 20 Desember 2023, sudah memasuki putusan sela karena pada sidang 6 Desember, para terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Dalam dakwaan tersebut, terungkap kasus korupsi bantuan Covid-19 untuk buruh itu bermula pada 6 Agustus 2020, Ketua KSPSI Purwakarta Agus Gunawan menemui Bupati Purwakarta meminta bantuan agar buruh pabrik yang kena PHK karena krisis akibat pandemi Covid-19 mendapat bantuan.

Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan menyarankan agar Agus Gunawan mengirimkan surat permohonan bantuan.

Baca Juga : Nataru, Masyarakat Diimbau Jaga Prokes

Agus pun mengajukan surat bantuan yang ditujukan kepada Pemkab Purwakarta dengan nomor surat A.48/DPC K.KSPSI/PWK/8/2020, tanggal 21 Agustus 2020,  perihal permohonanan bantuan Stimulus Untuk Pekerja Yang Terdampak Covid-19.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani