Bupati Purwakarta Disebut dalam Sidang Korupsi Bantuan Covid-19 untuk Buruh

Dalam berkas dakwaan korupsi bantuan Covid-19 untuk buruh yang dibacakan jaksa Kejari Purwakarta, Yanuardi Yogaswara pada 29 November, terungkap kronologi hingga ada nama mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika serta kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Bupati Purwakarta Disebut dalam Sidang Korupsi Bantuan Covid-19 untuk Buruh
Kasus korupsi bantuan Covid-19 untuk buruh itu melibatkan tiga terdakwa. Diantaranya Titov Firman Hidayat selaku eks Kepala Disnakertrans Purwakarta, Asep Surya Komara selaku Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Purwakarta. (ilustrasi/net)

Pada prakteknya, ternyata hanya 87 orang penerima bantuan yang tepat sasaran, sisanya 913 orang lainnya ada yang masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19.

Selain itu, ditemukan potongan penyaluran bantuan kepada karyawan yang terkena PHK. Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan, hanya menerima Rp1,8 juta sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp200 ribu.

"Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat 1 uu pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," kata jaksa. (cesar yudistira)

Baca Juga : Sukseskan Piala Dunia U-17, Pemprov Jabar Apresiasi Pemkot Bandung 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani