Bupati Purwakarta Disebut dalam Sidang Korupsi Bantuan Covid-19 untuk Buruh

Dalam berkas dakwaan korupsi bantuan Covid-19 untuk buruh yang dibacakan jaksa Kejari Purwakarta, Yanuardi Yogaswara pada 29 November, terungkap kronologi hingga ada nama mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika serta kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Bupati Purwakarta Disebut dalam Sidang Korupsi Bantuan Covid-19 untuk Buruh
Kasus korupsi bantuan Covid-19 untuk buruh itu melibatkan tiga terdakwa. Diantaranya Titov Firman Hidayat selaku eks Kepala Disnakertrans Purwakarta, Asep Surya Komara selaku Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Purwakarta. (ilustrasi/net)

Pada Agustus 2020, Anne sebagai bupati memberikan instruksi agar menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat khususnya karyawan yang terkena PHK akibat Covid-19 di Kab. Purwakarta.

"Oleh bupati, meminta agar Asep Surya Komara, selaku Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purwakarta melaksanakan persiapan serta berkoordinasi dengan terdakwa Titov Firman Hidayat, selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Purwakarta," kata jaksa, seperti yang dilihat dalam nota dakwaan, pada Rabu 20 Desember 2023.

Bantuan pun disiapkan untuk 1.000 orang. Oleh kedua terdakwa Titov dan Asep, Agus diberitahukan jika bantuan sudah tersedia. Pada awal September 2020, Agus pun mengirimkan surat data pemohon penerima bantuan yang terdampak Covid-19 bagi 847 anggota KSPSI, 53 orang anggota KASBI dan pekerja non serikat sedangkan 100 orang lagi dari FSPMI, kepada Bupati Purwakarta tembusan Kadisnaker Kab. Purwakarta.

Baca Juga : Persiapan Nataru 2023/2024, Dishub Kota Cimahi Bakal Terapkan Skema Ini

Saat dilakukan verifikasi dan validasi nama-nama penerima bantuan, ternyata ada yang telah menerima bantuan lain serta terdapat 11 nama data karyawan yang ganda.

Data tersebut kemudian diperbaiki, namun tidak dilampirkan berita acara tertulis penyerahan daftar calon penerima bantuan.

Asep kemudian membuat draft surat keputusan Bupati mengenai Penetapan Penerima dan besaran bantuan Sosial Tunai kepada Karyawan yang terkena PHK akibat Pandemi Covid-19 TA 2020, namun tidak melampirkan Berita Acara Verifikasi Data Calon Penerima Bantuan Sosial Tunai dengan alasan Berita Acara Verifikasi menyusul, namun hingga draft Keputusan Bupati tersebut ditandangani oleh Bupati Purwakarta nama-nama calon penerima bantuan sosial tersebut tidak diverifikasi dan divalidasi oleh Asep Surya Komara.

Baca Juga : Polresta Bandung Berhasil Menciduk  9 orang Tersangka Curanmor Dengan Barang Bukti 29 Ranmor

Adapun dalam surat keputusan yang ditandatangani Bupati itu mengatur tentang penetapan penerima dan besaran bantuan sebesar Rp2 juta per orang untuk 1.000 penerima.


Editor : Doni Ramdhani