Buruh Ancam Bakal Gulingkan Bey Machmudin Karena Ini...

Serikat buruh kembali menggelar aksi massa di depan Kantor DPRD Jabar, Selasa 16 Januari 2024. Mereka mengancam akan menggulingkan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin bila keinginan mereka tidak juga dipenuhi.

Buruh Ancam Bakal Gulingkan Bey Machmudin Karena Ini...
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto di sela aksi mengatakan, hadirnya buruh di depan Kantor DPRD Jabar untuk meminta tolong kepada Bey Machmudin agar keputusan upah pekerja di atas satu tahun harus diterbitkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub). (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Serikat buruh kembali menggelar aksi massa di depan Kantor DPRD Jabar, Selasa 16 Januari 2024. Mereka mengancam akan menggulingkan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin bila keinginan mereka tidak juga dipenuhi.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto di sela aksi mengatakan, hadirnya buruh di depan Kantor DPRD Jabar untuk meminta tolong kepada Bey Machmudin agar keputusan upah pekerja di atas satu tahun harus diterbitkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub).

Bukan berupa surat edaran (SE), yang informasinya kata Roy Jinto akan diterbitkan Pemprov Jabar terkait upah pekerja atau buruh di atas satu tahun. Bila tidak dipenuhi, mereka meminta DPRD Jabar untuk merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengganti Bey Machmudin sebagai Pj Gubernur.

Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan, Bey Machmudin Bilang Kini Masyarakat Bisa Laporkan Aduan Lewat Sapawarga

"Kita dari serikat pekerja, serikat buruh menyatakan menolak dan hari ini kita datang ke DPRD, meminta dukungan secara politik untuk mendorong, memberikan rekomendasi pada Pj Gubernur agar menerbitkan keputusan upah satu tahun tidak melalui SE, tetapi melalui Keputusan Gubernur atau Peraturan Gubernur. Kalau tidak, maka kita meminta kepada DPRD untuk merekomendasikan kepada Mendagri, mengganti Pj Gubernur," ujarnya.

Selain itu, pihaknya kata Roy Jinto juga mendorong DPRD Jawa Barat untuk menelusuri penyebab enggannya Bey Machmudin mengeluarkan Kepgup ataupun Pergub terkait upah pekerja di atas satu tahun.

Sebab legislatif kata dia memiliki hak untuk mempertanyakan setiap keputusan atau kebijakan dari eksekutif, dalam menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga : Pemprov Jabar Mulai Pertimbangkan Relokasi Permukiman Pinggiran Sungai

"Kedua, (meminta) DPRD memanggil Biro Hukum, Disnakertrans dan Biro Kesra untuk menelusuri, kenapa sampai saat ini tidak menerbitkan Kepgub tersebut. Apakah di Disnakertrans atau gubernur yang tidak ingin menerbitkan, karena DPRD punya hak angket, hak bertanya, hak interpelasi maka gunakan itu," tandasnya. (yuliantono)


Editor : Doni Ramdhani