Cabuli 12 Anak Didiknya di Cilengkrang, Oknum Guru Agama Diringkus Polisi

Aksi cabul oknum guru agama di Cilengkrang tersebut telah dilakukan sejak April 2023 lalu dan diketahui oleh salah satu orang tua anak didik ADR satu bulan kemudian.

Cabuli 12 Anak Didiknya di Cilengkrang, Oknum Guru Agama Diringkus Polisi

"Dilakukan di rumah tersangka, ditangkap di rumah tersangka," ujarnya. 

Kusworo melanjutkan, pelaku sempat menikahi korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga hukuman karena yang bersangkutan seorang pendidik," katanya.(rd dani r nugraha).

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti