Cakupannya Baru 22 Persen, RTH di Garut Butuh Kolaborasi Pentahelix
Perlahan namun pasti, luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkotaan Kabupaten Garut terus bertambah meskipun proporsinya belum mencapai minimal 30 persen wilayah kota, seperti diamanatkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Garut - Perlahan namun pasti, luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkotaan Kabupaten Garut terus bertambah meskipun proporsinya belum mencapai minimal 30 persen wilayah kota, seperti diamanatkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Berdasarkan aturan perundangan tersebut, proporsi minimal 30 persen tersebut digunakan sebagai RTH dimaksudkan untuk menjamin keseimbangan ekosistem dalam kota. Baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota di Kabupaten Garut.
Merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, RTH di Kabupaten Garut merupakan area memanjang/jalur dan atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun sengaja ditanam.
Saat ini, luas RTH di kawasan perkotaan Kabupaten Garut baru mencapai 22 persen dari total wilayah kota seluas 8.000 hektare tersebar di delapan kecamatan. Cakupan luas RTH tersebut bertambah dibandingkan pada 2020 yang mencapai sekitar sepuluh persen.
Kepala Bidang Konservasi Lingkungan dan Keanekaragaman Hayat pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut Asep Robi Nugraha menjelaskan, RTH di Garut tersebut terdiri sebanyak delapan hutan kota tersebar di sejumlah titik dengan luasan terbatas, 22 taman kota, serta dua tempat pemakaman umum (TPU) di bawah pengelolaan Pemkab Garut.
Meski begitu, lanjut Asep Robi, bila ditambahkan dengan RTH privat maka luas penyediaan dan pemanfaatan RTH di Kabupaten Garut bisa jadi sudah melebihi 30 persen wilayah kota. Pasalnya, cakupan RTH seluas 22 persen itu baru dihitung sebatas luasan RTH publik.
RTH privat seperti di kawasan Kamojang, dan Gunung Guntur yang dikelola masyarakat tidak dihitung. Belum lagi, ruang-ruang terbuka hijau milik perusahaan swasta atau masyarakat pribadi.
"Kita memang belum punya data detail RTH. Makanya, nanti di 2023 akan ada kajian area mana saja yang dapat dijadikan RTH, dan dibuatkan DED (Detail Engineering Design/Detail Gambar Kerja)-nya," katanya, Minggu 18 September 2022.
Sebenarnya, tutur Asep Robi, masyarakat Garut sendiri cukup antusias terhadap keberadaan RTH semisal taman di wilayah kota yang padat pemukiman. Namun mereka belum sepenuhnya terbuka untuk bisa menyediakan lahan RTH karena terdesak kondisi sosial ekonomi. Berbeda dengan masyarakat di negara maju yang menjadikan RTH sebagai sebuah kebutuhan.
Sedangkan, Pemkab Garut sendiri masih serba terbatas. Baik kesediaan personel maupun anggaran. Padahal, memelihara keberadaan RTH itu tidak mudah. Selain biaya operasional tinggi, diperlukan tenaga terampil untuk penataan dan pemeliharaan vegetasinya.
"Harus ada strategi melalui kolaborasi dan pentahelix. Masyarakat juga harus terus diedukasi agar tumbuh rasa memiliki, mencintai lingkungan, dan kesadarannya meningkat akan pentingnya RTH ini. Jangan sampai sarana prasarana yang sudah kita bangun, malah rusak dijadikan tempat pembuangan sampah, seperti kasus di Jalan Pembangunan itu. Padahal jika kita menjaga alam maka alam pun akan menjaga kita," tutur Asep Robi.
Armada pemeliharaan RTH di DLH Garut sendiri, saat ini, baru tersedia satu unit kendaraan roda empat tanki dan satu unit roda tiga hasil modifikasi untuk penyiraman tanaman.*** (zainulmukhtar)
Editor : Doni Ramdhani

