Caleg Perempuan dari Partai Garuda jadi Otak Pembunuhan 

Ditreskrimum Polda Jabar mengungkap jika otak pembunuhan terhadap Indriyana Dewi Eka Saputri merupakan Caleg DPR bernama Devara Putri Prananda, yang sebelumnya tertulis DP. Pelaku diketahui, DP merupakan kader Partai Garuda dengan Dapil Jawa Barat IX.

Caleg Perempuan dari Partai Garuda jadi Otak Pembunuhan 
"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, mendapatkan informasi bahwa tersangka DP (Devara), turut serta mengikuti pesta demokrasi (pileg 2024) sebagai Caleg," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Mapolda, Senin 4 Maret 2024. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Ditreskrimum Polda Jabar mengungkap jika otak pembunuhan terhadap Indriyana Dewi Eka Saputri merupakan Caleg DPR bernama Devara Putri Prananda, yang sebelumnya tertulis DP. Pelaku diketahui, DP merupakan kader Partai Garuda dengan Dapil Jawa Barat IX.

"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, mendapatkan informasi bahwa tersangka DP (Devara), turut serta mengikuti pesta demokrasi (pileg 2024) sebagai Caleg," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Mapolda, Senin 4 Maret 2024.

Selain Devara, polisi juga menetapkan Didot Alfiansyah (sebelumnya tertulis DV) juga merupakan otak pembunuhan tersebut. Sementara pelaku MR (sebelumnya tertulis RZ) merupakan eksekutor suruhan Devara dan Didot.

Baca Juga : Pemkot Bandung dan TP PKK Tanam 15.000 Bibit Cabai untuk Perkuat Pangan dan Kendalikan Inflasi

Devara tidak seorang diri. Polisi juga mengungkapkan, otak pembunuhan lainnya, yakni pria bernama Didot Alfiansyah. Devara dan Didot secara bersama merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Adapun motif dari pembunuhan ini, selain soal cinta segitiga, Jules mengatakan pelaku Devara dan Didot juga ingin menguasai harta benda milik korban.

Hal itu dibuktikan, usai menghabisi korban, beberapa hari setelah kedua pelaku menjual barang-barang yang menempel ditubuh korban seperti ponsel zed fold, tas LV, dan jam tangan Rolex. Total kedua pelaku menjual barang korban, terkumpul uang sebesar Rp 68 juta.

Baca Juga : KPU KBB Rampungkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Ini Hasil Rinciannya 

"Motifnya, cinta segitiga antara tsk DA (Dodit), tersangka DP (Devara) dan korban. Serta para tersangka ingin menguasai barang-barang milik korban," katanya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani