Caleg Perempuan dari Partai Garuda jadi Otak Pembunuhan 

Ditreskrimum Polda Jabar mengungkap jika otak pembunuhan terhadap Indriyana Dewi Eka Saputri merupakan Caleg DPR bernama Devara Putri Prananda, yang sebelumnya tertulis DP. Pelaku diketahui, DP merupakan kader Partai Garuda dengan Dapil Jawa Barat IX.

Caleg Perempuan dari Partai Garuda jadi Otak Pembunuhan 
"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, mendapatkan informasi bahwa tersangka DP (Devara), turut serta mengikuti pesta demokrasi (pileg 2024) sebagai Caleg," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Mapolda, Senin 4 Maret 2024. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Ditreskrimum Polda Jabar mengungkap jika otak pembunuhan terhadap Indriyana Dewi Eka Saputri merupakan Caleg DPR bernama Devara Putri Prananda, yang sebelumnya tertulis DP. Pelaku diketahui, DP merupakan kader Partai Garuda dengan Dapil Jawa Barat IX.

"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, mendapatkan informasi bahwa tersangka DP (Devara), turut serta mengikuti pesta demokrasi (pileg 2024) sebagai Caleg," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Mapolda, Senin 4 Maret 2024.

Selain Devara, polisi juga menetapkan Didot Alfiansyah (sebelumnya tertulis DV) juga merupakan otak pembunuhan tersebut. Sementara pelaku MR (sebelumnya tertulis RZ) merupakan eksekutor suruhan Devara dan Didot.

Devara tidak seorang diri. Polisi juga mengungkapkan, otak pembunuhan lainnya, yakni pria bernama Didot Alfiansyah. Devara dan Didot secara bersama merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Adapun motif dari pembunuhan ini, selain soal cinta segitiga, Jules mengatakan pelaku Devara dan Didot juga ingin menguasai harta benda milik korban.

Hal itu dibuktikan, usai menghabisi korban, beberapa hari setelah kedua pelaku menjual barang-barang yang menempel ditubuh korban seperti ponsel zed fold, tas LV, dan jam tangan Rolex. Total kedua pelaku menjual barang korban, terkumpul uang sebesar Rp 68 juta.

"Motifnya, cinta segitiga antara tsk DA (Dodit), tersangka DP (Devara) dan korban. Serta para tersangka ingin menguasai barang-barang milik korban," katanya.

Pada kasus ini, polisi menerapkan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHPidana, dan pasal 365 KUHPidana. "Ancamannya pidana mati atau seumur hidup," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, mayat Indriana pertama kali ditemukan oleh pengendara motor yang mencium aroma busuk di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar pada Minggu 25 Februari 2024.

Setelah dicek, ternyata mayat seorang perempuan terbungkus selimut. Belakangan, diketahui jika korban bernama Indriyana. warga Cipinang, Jakarta Timur.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pembunuhan itu sudah direncanakan oleh para pelaku sejak 15 Februari 2024.

Korban, kata Surawan, dieksekusi di Jalan Bukit Pelangi Sentul Bogor, di dalam mobil Avanza hitam. Setelah korban meninggal, para pelaku membawa korban kembali ke Jakarta.

Pada 21 Februari 2024 siang, kata dia, para pelaku membawa mayat korban menuju Pangandaran, melalui tol Cirebon. Lalu mereka membuangnya, di wilayah Banjar. (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani