Clubhouse Wajib Daftar ke Kominfo untuk Jaga Ruang Digital Indonesia
Kominfo menyatakan kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE), atau platform media sosial, dibuat demi menciptakan ruang digital yang sehat di Indonesia.
Jika tidak mendaftar dalam kurun waktu yang diberikan, berdasarkan PM 5/2020, platform akan diberikan sanksi administrasi berupa akses ke aplikasi tersebut diputus.
"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," kata Dedy.
Aplikasi Clubhouse sedang disukai warganet di berbagai negara, termasuk Indonesia, popularitas aplikasi tersebut meroket setelah CEO Tesla, Elon Musk memiliki akun dan membuat konten. (antara)
Baca Juga : Transaksi Produk Fesyen Muslim di Tokopedia Kian Bertumbuh
Halaman :