Covid-19 'Meledak', Kabupaten Bekasi Kembali Terapkan PPKM Mikro

Pemerintah Kabupatan Bekasi, Jawa Barat kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga dua minggu ke depan mulai 15-28 Juni 2021.

Covid-19 'Meledak', Kabupaten Bekasi Kembali Terapkan PPKM Mikro
Ilustrasi/Antara Foto

Eka menegaskan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan (prokes) harus kembali digiatkan. Selain itu juga, sanksi sangat penting diterapkan kepada oknum-oknum yang melanggar prokes.

"Pemda, Kepolisian dan TNI akan melakukan pemberlakuan pengetatan dan displin prokes selama dua minggu ke depan," kata Eka.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan penerapan PPKM skala mikro kali ini fokus utamanya pengetatan disiplin protokol kesehatan di masyarakat sebab kenaikan kasus ini karena masyarakat sudah mulai abai dalam penerapan prokes.

Baca Juga : Covid-19 di Garut Meledak Gegara Banyak Masyarakat yang Gelar Hajatan?

"Untuk aturan-aturan seperti jam operasional usaha, pasar dan sebagainya mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri," katanya.(KR-PRA).

Halaman :


Editor : Bsafaat