Curi Senyawa Kimia di Tempatnya Bekerja, Dua Karyawan Pabrik Ini Diringkus Polisi

Diduga mencrui senyawa kimi di tempat kerjanya, dua orang karawan pabrik minuman ringan di Sukabumi ditangkap polisi.

Curi Senyawa Kimia di Tempatnya Bekerja, Dua Karyawan Pabrik Ini Diringkus Polisi

INILAHKORAN, Sukabumi - Diduga mencrui senyawa kimi di tempat kerjanya, dua orang karawan pabrik minuman ringan di Sukabumi ditangkap polisi. 

Tidak tanggung-tanggung pencurian senyawa kimia yang dilakukan dua karyawan pabrik yang ditangani Polsek Cicurug, Polres Sukabumi itu jumlahnya berton-ton.

"Penangkapan kedua tersangka berinisial D dan Y warga Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug ini berawal ada laporan dari pihak Departemen Produksi PS yang kehilangan senyawa kimia NaOH flakes atau (Sodium hydroxide) dalam jumlah besar," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Senin 9 Oktober 2023. 

Baca Juga : Polres Sukabumi Kota Kenalkan Super App Polri Presisi ke Pelajar

Informasi yang dihimpun dari pihak Polsek Cicurug menyebutkan, kasus penggelapan senyawa kimia tersebut berawal dari laporan perusahaan yang kemudian dikembangkan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV di ruang produksi.

Dari rekaman kamera tersembunyi tersebut ada aktivitas ilegal yang dilakukan oleh tersangka D yang merupakan karyawan bagian gudang dengan memasukkan senyawa kimia tersebut ke dalam truk yang kemudian langsung dibawa keluar pabrik.

Menurut Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul, kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2023 dan baru terungkap pada Oktober ini setelah bagian produksi pabrik itu melakukan audit internal yang menemukan adanya kejanggalan pengeluaran barang secara berulang dalam kurun waktu Agustus 2023 yakni sebanyak 10 ribu kilogram atau 10 ton NaOH flakes.

Baca Juga : Ketika Tradisi Nyangku Ciamis Berikan Penghidupan Bagi Masyarakat

"Setelah hasil audit tersebut disinkronkan dengan pemeriksaan CCTV diketahui senyawa kimia tersebut digelapkan oleh tersangka D yang bekerjasama dengan Y," katanya. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti