Daftar Pilbup Bandung 2020, KPU Larang Paslon Bawa Dukungan Massa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung melarang bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar dengan membawa masa dalam jumlah banyak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung melarang bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar dengan membawa masa dalam jumlah banyak.
Para pasangan calon (paslon) pun dilarang membawa berbagai peralatan musik atau tetabuhan lainnya. Larangan tersebut dilakukan KPU untuk mencegah terjadinya penumpukan massa dan rawan terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Bandung akan dibuka pada Jumat-Minggu (4-6/9/2020). Dalam pelaksanaannya, dia meminta para bakal calon untuk tidak datang dengan banyak orang. Adapun yang berhak masuk ke ruangan aula tempat pendaftaran hanya pasangan calon, laison officer (LO), para pimpinan partai pengusung, dan pendukung saja.
"Selain itu tidak boleh masuk ke aula, silakan tunggu di tenda di halaman. Kalau bawa massa banyak, sejak dari gerbang juga sudah kami tahan tidak boleh masuk," kata Agus, Rabu (2/9/2020).
Selain membatasi jumlah orang yang masuk, dia menegaskan pemberlakuan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona pun akan diberlakukan dengan ketat. Pemeriksaas suhu tubuh sejak di gerbang masuk, penggunaan hand sanitizer, dan juga jaga wajib dilakukan setiap orang yang berada di tempat itu.
Dari sisi keamanan, lanjut Agus, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak keamanan dari Kepolisian dan lainnya. Kata dia, mereka telah membuat analisa dan perhitungan soal jumlah personil yang akan ditempatkan untuk pengamanan pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati.
"Selain itu, untuk menyongsong pelaksanaan Pilkada 9 Desember ini kami sudah melakukan empat tahapan. Yakni tahapan sosialisasi kepada partai politik yang memiliki kursi di parlemen PKPU tentang pencalonan, kemudian Rakor dengan para LO dari partai politik dan koordinasi, supervisi, asistensi dengan partai politik pemilik kursi yang akan mendaftarkan calonnya," ujarnya.
Mengenai pencocokan dan penelitian, Agus mengaku hal itu diselesaikan pada pertengahan Agustus lalu. Tahap selanjutnya, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yakni pada 5-14 September. Setelah muncul DPS, nantinya akan dikaji dan disepakati semua pihak dan dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 Kabupaten Bandung. (Dani R Nugraha)
Editor : Doni Ramdhani


