Dalam dua Pekan Polisi Ciduk Puluhan Pelaku Curanmor

Puluhan unit  motor dan dua unit mobil yang merupakan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung. 

Dalam dua Pekan Polisi Ciduk Puluhan Pelaku Curanmor

"Ada  28 kendaraan nanti akan kami informasikan kepada masyarakat melalui media massa dan media sosial. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang sempat hilang, dan bisa kroscek kendaraannya di Polresta Bandung," ujarnya 

Tiga orang korban yang kehilangan motor dan mobil, hadir pada saat gelar perkara tersebut dan bisa mengambil kendaraannya langsung setelah menunjukkan surat-surat lengkap dan sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. 

"Hari ini korban yang masih belum bisa mengambil barang buktinya, dikarenakan ada pekerjaan dan lain-lain, atau alasan jarak terlalu jauh, jangan khawatir, akan kami antarkan ke rumah korban langsung melalui anggota kami," katanya.

Baca Juga : Capai 98 Persen, Little Madina di Alun-alun Cililin Segera Diresmikan

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda tergantung dari perbuatan yang dilakukan. Di antaranya Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau ada melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.(rd dani r nugraha)

Halaman :


Editor : JakaPermana