Dewas KPK: Proses di Polda Metro Tak Pengaruhi Proses Kode Etik Firli

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan proses hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya tidak akan memengaruhi jalannya pemeriksaan kode etik oleh Dewas KPK.

Dewas KPK: Proses di Polda Metro Tak Pengaruhi Proses Kode Etik Firli

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto yang menampilkan dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Firli kemudian memberikan pernyataan bahwa fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo saat itu diambil sebelum mantan gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.

Baca Juga : TKN Prabowo-Gibran: Semua Nomor Urut Punya Filosofi

"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan menteri pertanian, saat itu Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022; dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/10).

Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.

"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.

Baca Juga : Penjelasan TNI AU Soal Jatuhnya Pesawat Tempur Super Tucano

Firli menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana dituduhkan oleh sejumlah pihak.*** (antara)


Editor : JakaPermana