Diduga Ada Kejanggalan LHKPN KPK, Bupati Cirebon diminta Panggil Kadis DPUTR.

Pegiat sosial dan anti korupsi Cirebon, Ade Riyaman meminta Bupati Cirebon memanggil Kadis DPUTR Kabupaten Cirebon, Iwan Rizki

Diduga Ada Kejanggalan LHKPN KPK, Bupati Cirebon diminta Panggil Kadis DPUTR.

INILAHKORAN, Cirebon - Pegiat sosial dan anti korupsi Cirebon, Ade Riyaman meminta Bupati Cirebon memanggil Kadis DPUTR Kabupaten Cirebon, Iwan Rizki. Hal itu berkaitan dengan dugaan kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Iwan Rizki, yang diberikan kepada KPK-RI.

Ade menerangkan, kejanggalan LHKPN KPK milik Iwan Rizki, terlihat pada LHKPN tahun 2021 yang hanya memiliki total harta kekayaan senilai Rp. 575.396.966. Sedangkan hutangnya malah senilai Rp. 660.443.284. Sementara sub total harta kekayaannya senilai Rp. 1.235.840.250.

Baca Juga : Lewat Pembentukan Saksi, Erik Anjar dan Yosa Siap Menangkan Demokrat Ciamis

Lalu pada tahun 2023 LHKPN Iwan Rizki yang bisa diakses di laman www.elhkpn.kpk.go.id, malah mengalami penurunan walau tidak terlalu signifikan. Tercatat, Iwan Rizki mempunyai sub total harta kekayaan sebesar Rp. 1.226.200.000. Sedangkan total harta kekayaanya senilai Rp.611.313.432. Lalu hutangnya juga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021, dengan total Rp 614.886.568.

Baca Juga : Kawal Misi Menang Besar, RUMI Mendapat Dukunga Dari Puluhan Tokoh di Kabupaten Ciamis

"Bukannya suuzon, tapi sekelas Kadis DPUTR masa sih hanya melaporkan LHKPN KPK dengan laporan selevel LHKPN Kasi. Masa sekelas kadis PUPR tidak punya harta lebih dari satu milyar. Toh LHKPN setingkat Kabag saja, rata-rata diatas satu setengah milyar," ungkap Ade, Minggu 4 Februari 2024.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti