Diduga Ada Kejanggalan LHKPN KPK, Bupati Cirebon diminta Panggil Kadis DPUTR.
Pegiat sosial dan anti korupsi Cirebon, Ade Riyaman meminta Bupati Cirebon memanggil Kadis DPUTR Kabupaten Cirebon, Iwan Rizki
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Pegiat sosial dan anti korupsi Cirebon, Ade Riyaman meminta Bupati Cirebon memanggil Kadis DPUTR Kabupaten Cirebon, Iwan Rizki. Hal itu berkaitan dengan dugaan kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Iwan Rizki, yang diberikan kepada KPK-RI.
Ade menerangkan, kejanggalan LHKPN KPK milik Iwan Rizki, terlihat pada LHKPN tahun 2021 yang hanya memiliki total harta kekayaan senilai Rp. 575.396.966. Sedangkan hutangnya malah senilai Rp. 660.443.284. Sementara sub total harta kekayaannya senilai Rp. 1.235.840.250.
Lalu pada tahun 2023 LHKPN Iwan Rizki yang bisa diakses di laman www.elhkpn.kpk.go.id, malah mengalami penurunan walau tidak terlalu signifikan. Tercatat, Iwan Rizki mempunyai sub total harta kekayaan sebesar Rp. 1.226.200.000. Sedangkan total harta kekayaanya senilai Rp.611.313.432. Lalu hutangnya juga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021, dengan total Rp 614.886.568.
"Bukannya suuzon, tapi sekelas Kadis DPUTR masa sih hanya melaporkan LHKPN KPK dengan laporan selevel LHKPN Kasi. Masa sekelas kadis PUPR tidak punya harta lebih dari satu milyar. Toh LHKPN setingkat Kabag saja, rata-rata diatas satu setengah milyar," ungkap Ade, Minggu 4 Februari 2024.
Ade menduga, LHKPN Iwan Rizki tidak sesuai fakta dilapangan. Namun akunya, persoalan tersebut pihak KPK yang berhak mengklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, dan melakukan pembuktian terbalik. Tapi menilik dugaan banyaknya fee proyek di DPUTR, serta dugaan pungli dokumen kontrak dan lainnya, Ade menilai hal tersebut sangat tidak mungkin kalau LHKPN Kadis PUPR Kabupaten Cirebon, hanya dibawah Rp. 1 milyar.
"Terus kemana tuh cuan-cuan dari dugaan adanya fee proyek, dugaan pungli pembuatan dokumen kontrak termasuk dugaan pungli buat lab dan lainnya. Tapi anehnya, diberitakan di media juga santai santai saja. Kejaksaan juga diam saja tuh, padahal tidak usah menunggu laporan karena pemberitaannya juga santer. Apa masalah ini harus dilaporkan ke presiden," jelas Ade.
Namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan semua LHKPN Iwan Rizki adalah benar tanpa rekayasa. Artinya, Kadis PUPR Kabupaten Cirebon murni hanya mempunyai harta dibawah satu milyar meskipun posisi dia lebih dari tiga tahun menjadi pejabat di DPUTR, sampai menjadi Kadis yang sudah dua tahun lebih itu. Kalau memang itu murni, Ade mengaku salut karena Iwan Rizki bisa dikategorikan Kadis DUPTR se Jabar yang hidup paling sederhana.
"Ya sukur kalau bener, tapi tetap saya akan konsultasi masalah ini ke Bupati dan KPK. Wajarlah karena ini sebagai kontrol sosial. Tapi memang luar biasa, dugaaan penyimpangan di DPUTR Kabupaten Cirebon, sulit ditembus APH," jelasnya.
Sayangnya, beberapa waktu lalu, Bupati Cirebon Imron enggan memberikan komentar terlalu dalam, terkait dugaan kejanggalan LHKPN Kadis PUPR Kabupaten Cirebon. Namun Imron meminta, semua pejabat di Pemkab Cirebon, setiap tahunnya wajib melaporkan LHKPN ke KPK. Ini sebagai kontrol sejauh mana harta kekayaan mereka selama menduduki jabatan, bertambah atau bahkan berkurang.
"Kalau dugaan kejanggalan LHKPN Kadis PUPR saya no coment. Tanya saja langsung saja kepada yang bersangkutan. Toh nanti semua tanggung jawab yang bersangkutan juga kalau ada masalah di kemudian hari," tukas Imron..
Sayangnya, beberapa didatangi ke kantornya, Kadis DPUTR, Iwan Rizki sulit ditemui. Begitupun, saluran telepon WhatsApp nya tidak bisa di hubungi. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti

