Diduga Kliennya Dianiaya Bahar bin Smith, Kuasa Hukum Ryan Jombang Datangi Bareskrim Polri

Kuasa Hukum Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/8/2021), bertujuan untuk melaporkan Bahar bin Smith atas insiden pemukulan.

Diduga Kliennya Dianiaya Bahar bin Smith, Kuasa Hukum Ryan Jombang Datangi Bareskrim Polri
Kuasa Hukum Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, Benny Daga. (antara)

INILAH, Jakarta - Kuasa Hukum Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/8/2021), bertujuan untuk melaporkan Bahar bin Smith atas insiden pemukulan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Benny Daga, kuasa hukum Ryan Jombang mengatakan apa yang menimpa kliennya bukanlah perkelahian tetapi penganiayaan. Dia ingin meluruskan informasi simpang siur yang beredar terkait kliennya, termasuk pernyataan yang disampaikan oleh Kalapas Gunung Sindur dan Humas Ditjen PAS Kemenkumham.

"Bukan perkelahian, tetapi itu peristiwa pemukulan diduga penganiayaan oleh Bahar kepada klien kami, Ryan Jombang," ujar Benny.

Baca Juga : KONI bahas Rakor PON Aceh-Sumut dengan Gubernur Aceh

Menurut Benny, informasi yang diterimanya dari Ryan, dugaan penganiayaan itu terjadi karena uang kliennya dipinjam oleh Bahar bin Smith secara bertahap, beberapa kali dengan jumlah tertentu.

Nominal uang yang dipinjamkan sebesar Rp10 juta. Benny membantah jika kliennya mencuri uang, keterangan yang ada bahwa uang kliennya dipinjam oleh Bahar bin Smith.

"Lalu ketika hendak diminta kembali uangnya, enggak pernah dikembalikan uang itu. Yang ada klien kami dianiaya," beber Benny.

Baca Juga : LaNyalla: Pemilihan Alat Kelengkapan DPD Utamakan Musyawarah Mufakat

Peristiwa dugaan penganiayaan itu, kata Benny, terjadi Senin (16/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu kliennya sedang berangkat shalat, lalu dipanggil oleh petugas lapas untuk datang ke depan.

Halaman :


Editor : suroprapanca