Dihadirkan JPU ke Persidangan, Irfan Bantah Semua Keterangan Stelly

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara membantah soal bisnis SPBU di Walahar, Kabupaten Karawang.

Dihadirkan JPU ke Persidangan, Irfan Bantah Semua Keterangan Stelly

"Sekarang kita serahkan ke hakim. Hakim bisa menilai dengan fakta persidangan dan bukti yang ada. Mau dilarikan kemana perkara ini," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, Irfan dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, kasus ini bermula ketika Irfan dan istrinya dilaporkan atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan tindak pidana itu dilakukan dalam periode 2014-2019. Pasutri itu diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Korban juga sempat dirayu oleh dua tersangka untuk membeli sebidang tanah dan rumah.

Adapun nominal kerugian yang disampaikan oleh korban berubah-ubah. Dalam laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri, kerugian yang diderita oleh korban senilai Rp 77 miliar. Lalu, dalam dakwaan, korban mengaku menderita kerugian senilai Rp 55 miliar. Sedangkan, ketika memberi kesaksian di muka sidang, korban mengaku menderita kerugian senilai Rp 102 miliar. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti