Dihadirkan JPU ke Persidangan, Irfan Bantah Semua Keterangan Stelly

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara membantah soal bisnis SPBU di Walahar, Kabupaten Karawang.

Dihadirkan JPU ke Persidangan, Irfan Bantah Semua Keterangan Stelly

"Saya tidak berbisnis (dengan Stelly) di Walahar tapi hanya meminta ditalangi," kata Irfan.

Irfan menegaskan kala ia meminta bantuan terhadap Stelly, dirinya tidak menjanjikan soal bisnis dan keuntungan. Dengan demikian, dana talang senilai Rp 12,5 miliar itu dinilainya merupakan utang.

"Saya bilang tolong dibayari ya, oke katanya. Itu saya minta ditalangi," kata Irfan.

Sementara soal SPBU di Cirebon dan Pelabuhan Ratu, Irfan mengatakan ia membeli dengan dana pinjaman dari Bank Bukopin dan keuntungan dari bisnis indekos. Irfan juga mengaku tidak pernah meminta kepada Stelly untuk membeli lima unit SPBU.

"Tidak pernah," kata Irfan.

Terkait dengan tanah di Pasiripis, Majalengka, hingga Gunung Karang, Sukabumi, yang turut menjadi objek masalah dalam sidang, Irfan mengatakan dirinya juga tidak pernah menawarkan secara langsung kepada Stelly untuk menanamkan sejumlah uang dan berbisnis tanah.

Atas pernyataan Irfan tersebut, Kuasa Hukum dari Irfan, Raditya menyatakan kliennya unsur TPPU mestinya tak dapat dikenakan pada kliennya karena pidana asalnya belum terbukti. Bahkan, kasus itu kemungkinan dapat masuk ke ranah perdata karena berupa utang piutang antara kedua belah pihak.


Editor : Ahmad Sayuti