Diperiksa KPK, Entang Suryaman Sebut Salah Sasaran

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Entang Suyarman mengaku KPK salah sasaran. Pasalnya, kaitan kasus RTH, pengurusannya ada di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung. Sedangkan, dirinya pada saat itu bukan anggota Banggar.

Diperiksa KPK, Entang Suryaman Sebut Salah Sasaran
Foto: Ridwan Abdul Malik

INILAH, Bandung - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Entang Suyarman mengaku KPK salah sasaran. Pasalnya, kaitan kasus RTH, pengurusannya ada di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung. Sedangkan, dirinya pada saat itu bukan anggota Banggar.

Entang sendiri diperiksa dengan waktu yang cukup singkat. Dia tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 13.15 WIB, lalu keluar gedung tersebut pada pukul 13.29 WIB.

"Saya justru aneh menerima panggilan, ternyata pada waktu itu Tomtom (Tomtom Daabul Qamar/terdakwa kasus RTH) mengatakan bahwa saya itu di Banggar, ternyata kan saya bukan di Banggar," ucap Entang usai diperiksa di Gedung milik Polrestabes Bandung, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga : Kasus RTH, KPK Periksa Sejumlah Mantan Anggota DPRD Kota Bandung

Entang menyebutkan, proses pemeriksaanya pun terbilang singkat. Selain itu, Dia pun mengaku tidak mengenal Dadang Suganda (tersangka kasus RTH).

"Pertanyaannya cuma itu aja, 'Pak Entang apakah di Banggar?' ya saya jawab tidak. Tidak pernah dengan Dadang Suganda juga. Kalau sama Tomtom saya kenal karena satu partai, kok aneh saya juga karena keterangan Tomtom," pungkas Entang.

Informasi yang dihimpun, hari ini KPK memeriksa Erwan Setiawan, Teddy Setiadi, Isa Subagja, Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, Teten Gumilar, Agus Gunawan, Ani Sumarni, Antaria Pulwan, Entang Suryaman, Heru Suhandaru, Tedy Rusmawan, Oded Mohamad Danial, dan Rieke Suryaningsih.

Baca Juga : Penyuap Kalapas Sukamiskin DItuntut 1,5 Tahun Penjara

Untuk diketahui, kasus ini bergulir pada tahun 2012-2013. Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK No 39/TUT.01.04/24/06/2020 dan 40/TUT.01.04/24/06/2020, sedikitnya ada belasan nama-nama pejabat, Anggota DPRD Kota Bandung, dan pihak makelar yang kecipratan uang haram dugaan korupsi RTH dengan nilai bervariatif antara Rp35 juta hingga Rp19,1 miliar. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Doni Ramdhani