Diperiksa KPK, Tedy dan Haru Kompak Lupa Proses Penganggaran RTH Kota Bandung

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Tedy Rusmawan ikut diperiksa KPK terkait kasus RTH. Usai diperiksa, Dia mengaku lupa proses penganggaran RTH yang berujung dugaan korupsi.

Diperiksa KPK, Tedy dan Haru Kompak Lupa Proses Penganggaran RTH Kota Bandung
Foto: Ridwan Abdul Malik

INILAH, Bandung - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Tedy Rusmawan ikut diperiksa KPK terkait kasus RTH. Usai diperiksa, Dia mengaku lupa proses penganggaran RTH yang berujung dugaan korupsi.

"Saya nggak bisa jawab karena nggak hapal, nggak inget, sudah sekian lama. Saya di komisi D fokus kesehatan pendidikan. Ini waktu lama sekali jadi nggak ingat betul prosesnya," ungkap Tedy usai diperiksa KPK di gedung milik Polrestabes Bandung, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (2/9/2020).

Tedy mengaku, dirinya dicercar berbagai pertanyaan oleh penyididk KPK. Namun, pertanyaannya seputar kapasitasnya saat menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kota Bandung.

"Lebih ke proses kalau saya, proses banggarnya kemudian saya sebagai Komisi D apa saja waktu itu yang dilakukan," ungkap Tedy.

Saat disinggung apakah dirinya mengenal Dadang Suganda (tersangka kasus RTH), Tedy mengungkapkan dirinya tidak mengenal Dadang Suganda. Bahkan, dia menegaskan bertemu saja belum pernah.

"Engga kenal, iya ditanya saya kenal gak? Tapi gak pernah kenal gak pernah ketemu," pungkas Tedy.

Senada dengan Tedy, mantan anggota DPRD Kota Bandung lainnya yang turut diperiksa, Haru Suandharu mengaku lupa proses penganggaran RTH yang berujung dugaan korupsi tersebut.

"Saya gak tau, sudah lama delapan tahun yang lalu, saya lupa," ungkap Haru usai diperiksa penyidik KPK.

Dia pun tidak menyangka program pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemkot Bandung yang dianggarkan sejak 2011 itu berakhir dengan korupsi hingga Rp60 miliar.

"Ya saya enggak menyangka bisa berakhir seperti itu karena saat itu pembahasannya memang untuk perbaikan dan penghijauan lahan kritis di Kota Bandung. Saat itu memang saya anggota Banggar," tutur Haru

Haru menyebutkan, dalam pemeriksaan itu, dirinya dicercar pertanyaan seputar proses perencanaan pengadaan RTH, termasuk soal penambahan anggaran yang dianggap KPK menyalahi aturan.

"Tadi ditanya soal mekanisme pembahasan perencanaan anggaran di Kota Bandung termasuk soal pengadaan RTH, pendidikan kesehatan dan sektor lainnya. Jadi tadi pertanyaannya tidak spesifik soal anggaran program tertentu, tapi global‎," ujar Haru yang kini menjabat Anggota DPRD Jabar itu.

Saat disinggung apakah dirinya mengenal Dadang Suganda (tersangka RTH), Haru menambahkan, dirinya tidak mengenal sama sekali Dadang Suganda.

"Saya enggak kenal Dadang Suganda. Jadi tadi pertanyaannya seputar mekanisme pembahasan APBD dari sejak perencanaan‎. Udah gitu aja," pungkasnya.

Untuk diketahui, Hari ini, sejumlah Anggota Banggar DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 diperiksa KPK‎ sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda.

Seperti diketahui, Haru Suandharu sempat menjabat anggota Badan Anggaran (Banggar). Pembahasan pengadaan anggaran RTH dibahas di Banggar bersama TAPD dan DPKAD Pemkot Bandung. Semula, anggaran yang disiapkan Rp15 miliar namun membengkak jadi Rp120 miliar.

Belakangan, anggaran Rp120 miliar itu jadi bancakan sejumlah pihak termasuk makelar tanah. Dalam kasus itu, negara dirugikan Rp60 miliar. Kasus itu menjerat Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku mantan anggota DPRD Kota Bandung.

Lalu Herry Nurhayat selaku Kepala DPKAD. Ketiganya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Kemudian, bertambah satu tersangka lagi, Dadang Suganda selaku makelar tanah namun perkaranya belum disidangkan.

Dalam program itu, pada 2011, Pemkot Bandung hendak membuat RTH di Kecamatan Mandalajati, Cibiru, Ujungberung, dan Mandalajati. Perencanaannya melibatkan TAPD Pemkot Bandung dan Banggar DPRD Kota Bandung. Awalnya, alokasi anggarannya mencapai Rp15 miliar untuk lahan RTH seluas 10 ribu meter persegi.

Namun, di banggar, anggarannya bertambah jadi Rp 55 miliar dengan penambahan lahan jadi 120 ribu meter persegi. Kemudian berubah lagi menjadi Rp60 miliar tanpa mengubah luasan tanah.

Namun, akhirnya disetujui Wali Kota Bandung saat itu Dada Rosada jadi senilai Rp57,2 miliar. Pada 2012, anggarannya bertambah jadi Rp74 miliar. Ternyata anggarannya kembali bertambah jadi Rp123,3 miliar.

Belakangan, dalam pengadaan tanah itu ternyata negara dirugikan Rp60 miliar lebih. Di persidangan terungkap, sebagian dana yang dikorupsi itu dibayarkan untuk menutup kerugian negara dalam kasus bansos Kota Bandung.

‎Dalam dakwaan jaksa, sejumlah anggota DPRD Kota Bandung menerima uang hasil korupsi. Seperti Tomtom Dabbul Qomar menerima Rp7 miliar, Kadar Slamet Rp4,7 miliar, Herry Nurhayat menerima Rp8,85 miliar, dan Edi Siswadi mantan Sekda Kota Bandung menerima Rp10 miliar.

Lalu ada sejumlah mantan anggota DPRD Kota Bandung yang menerima fulus itu. Yakni, Lia Noer Hambali sebesar Rp175 juta, Riantono Rp175 juta, Joni Hidayat menerima Rp35 juta, Dedi Setiadi Rp100 juta. Adapun Dadang Suganda menerima Rp30 miliar.

Penyidik KPK dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan RTH di Pemkot Bandung pada 2012. Satu di antaranya yang akan diperiksa hari ini Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial. Namun pemeriksaan terhadap Oded belum dapat terlaksana hari ini. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Doni Ramdhani