Direksi Perumda PPJ Matangkan Kebijakan Wajib Vaksinasi untuk Pedagang

Jajaran direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor mengaku tengah membahas kebijakan yang mengatur pedagang wajib vaksin sebagai syarat untuk membuka kios, dan lapak di pasar tradisional. Kebijakan itu dilakukan agar dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. 

Direksi Perumda PPJ Matangkan Kebijakan Wajib Vaksinasi untuk Pedagang
Istimewa

INILAH, Bogor - Jajaran direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor mengaku tengah membahas kebijakan yang mengatur pedagang wajib vaksin sebagai syarat untuk membuka kios, dan lapak di pasar tradisional. Kebijakan itu dilakukan agar dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. 

"Semalam saya sudah bahas dengan pak wali kota, jadi seluruh pedagang kedepan harus divaksin baru boleh buka toko," ungkap Dirut Perumda PPJ Kota Bogor Muzakkir kepada wartawan pada Kamis (22/7/2021) siang.

Muzakkir melanjutkan, tercatat hingga saat ini pedagang yang sudah divaksin 30 hingga 40 persen, sedangkan sisanya yang belum masih menunggu alokasi vaksin dan penyesuaian domisili khusus bagi warga yang memiliki KTP Kota Bogor.

Baca Juga : PPKM Level 4, Ini Kebijakan Lokal Pemkot Bogor

"Sejak awal, Perumda PPJ melakukan pendataan pedagang sebanyak 9.000 orang dari total 22.000 pedagang dan karyawan yang menjadi prioritas vaksin," terangnya.

Muzakkir menerangkan, banyak pedagang yang mendaftar pada link pendaftaran vaksin yang sudah disediakan Pemkot Bogor.

"Saya belum tarik data kembali. Terakhir data kami 4.000 hingga 5.000 orang sudah divaksin," terangnya.

Baca Juga : Pimpinan DPRD Angkat Suara soal Dampak Proyek Double Track

Untuk itu, Muzakir mengaku tengah berkoordinsi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) agar mengalokasikan kembali vaksin bagi pedagang pasar.

Halaman :


Editor : Bsafaat