Direksi Perumda PPJ Matangkan Kebijakan Wajib Vaksinasi untuk Pedagang

Jajaran direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor mengaku tengah membahas kebijakan yang mengatur pedagang wajib vaksin sebagai syarat untuk membuka kios, dan lapak di pasar tradisional. Kebijakan itu dilakukan agar dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. 

Direksi Perumda PPJ Matangkan Kebijakan Wajib Vaksinasi untuk Pedagang
Istimewa

"Harapan kami dalam dua minggu ini, pedagang bisa divaksin, kedepan bisa diterpkan toko atau kios dipasar bisa dibuka dengan asumsi sudah divaksin," tutur Mantan Ketua HIPMI Kota Bogor itu.

Ia juga mengaku banyak pedagang dan karyawan yang status domisilinya diluar Kota Bogor, sedangkan prioritas vaksin saat ini berdasarkan identitas tempat tinggal.

"Ada banyak pedagang yang berKTP luar Kota Bogor, belum tau dari non kota yang sudah divaksin juga pasti banyak. Tapi agak susah mendatanya," tegasnya.

Baca Juga : Pemkab Bogor Diminta Pulihkan Ekonomi Para Pelaku UMKM Terdampak Covid-19

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor Ganjar Gunawan mengatakan, kebijakan wajib vaksin Covid-19 akan berlaku bagi pekerja ritel kedepannya. Berdasarkan data, sudah ada 8.200 pekerja ritel yang sudah mengikuti program vaksinasi pemerintah. Sedangkan 10.000 orang masih menunggu karena ketersediaan vaksin.

"Kami kemarin kendala dimasalah domisili, jadi awalnya kebijakan pemda yang divaksin adalah yang khusus warga kota, karena ketika didrop vaksin dicek pusat digunakan warga mana, ini kendalanya. Sehingga setelah tahap pertama los, tahap dua hingga empat berbasis KTP," bebernya.

Ganjar menerangkan, karena itu, menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Bogor karena banyak warga luar Kota Bogor yang bekerja di sektor ritel.

"Misalnya kerja diswalayan, di mall, banyak warga pinggiran yang masuk ke kota, kita koordinasikan dengan Dinkes," terang mantan Kepala BPBD Kota Bogor ini.


Editor : Bsafaat