Direktorat Jenderal Imigrasi Menangkan Praperadilan atas Kasus Pemohon Paspor yang Diduga WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memenangkan praperadilan atas kasus yang diajukan seorang pria berinisial MHAB. Proses sidang praperadilan berlangsung sejak Senin 22 Januari 2024 hingga Selasa 30 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktorat Jenderal Imigrasi Menangkan Praperadilan atas Kasus Pemohon Paspor yang Diduga WNA
“Secara garis besar, MHAB mengajukan gugatan praperadilan agar dirinya dibatalkan dari status tersangka. Namun pengadilan memutuskan bahwa gugatan tersebut ditolak,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam, Selasa 13 Februari 2024. (istimewa)

Hasil dari serangkaian sidang tersebut diumumkan pada Selasa 30 Januari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh MHAB dan menerima semua jawaban serta kesimpulan yang disampaikan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

“Integritas petugas imigrasi dalam menangani kasus ini yang terbukti dari putusan pengadilan merupakan suatu kebanggaan dan prestasi. Kami harap insan imigrasi semakin terpacu untuk melakukan yang terbaik, tak hanya dari segi pelayanan akan tetapi juga pengawasan dan penindakan keimigrasian,” tandas Godam.***

Baca Juga : Prabowo-Gibran Unggul Quick Count 58 Persen, Bahlil: Ini Kemenangan Rakyat

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani