Direktorat Jenderal Imigrasi Menangkan Praperadilan atas Kasus Pemohon Paspor yang Diduga WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memenangkan praperadilan atas kasus yang diajukan seorang pria berinisial MHAB. Proses sidang praperadilan berlangsung sejak Senin 22 Januari 2024 hingga Selasa 30 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktorat Jenderal Imigrasi Menangkan Praperadilan atas Kasus Pemohon Paspor yang Diduga WNA
“Secara garis besar, MHAB mengajukan gugatan praperadilan agar dirinya dibatalkan dari status tersangka. Namun pengadilan memutuskan bahwa gugatan tersebut ditolak,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam, Selasa 13 Februari 2024. (istimewa)

INILAHKORAN, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memenangkan praperadilan atas kasus yang diajukan seorang pria berinisial MHAB. Proses sidang praperadilan berlangsung sejak Senin 22 Januari 2024 hingga Selasa 30 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Secara garis besar, MHAB mengajukan gugatan praperadilan agar dirinya dibatalkan dari status tersangka. Namun pengadilan memutuskan bahwa gugatan tersebut ditolak,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam, Selasa 13 Februari 2024.

Kasus MHAB bermula saat dirinya mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Dalam proses pendalaman dan profiling, petugas mencurigai bahwa MHAB bukanlah warga negara Indonesia (WNI). Selanjutnya, MHAB ditahan oleh kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Ridwan Kamil Bakal Minta Ini ke Prabowo-Gibran untuk Jabar

MHAB kemudian mengajukan gugatan atas kasusnya dengan kantor imigrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, seluruh gugatan MHAB hingga tahap kasasi ditolak. Usai seluruh proses di PTUN berakhir, MHAB dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses prapenyidikan.  

Sidang praperadilan ini digelar di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang pertama, agenda utama adalah penyerahan Surat Kuasa Khusus dan Jawaban dari termohon, yang dihadiri oleh Kuasa Hukum dari pemohon dan Tim Kuasa Khusus Ditwasdakim dari termohon.

Selanjutnya, pada Selasa 23 Januari 2024, sidang lanjutan dilaksanakan dengan agenda penyerahan Daftar Bukti beserta lampiran antara pemohon dan termohon. Proses sidang terus berlanjut pada Rabu 24 Januari 2024, dengan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon yang melibatkan kakak ipar ayah Mohammed Haroun Ahmed Basalama, sepupunya, dan teman ayahnya.

Baca Juga : Hari Ini, Prabowo-Gibran Masih Unggul di Real Count KPU

Pada Kamis 25 Januari 2024, giliran pemeriksaan saksi dari pihak termohon, yang melibatkan penyidik serta ahli dari Ditwasdakim. Sidang kemudian dilanjutkan pada Jumat 26 Januari 2024, dengan agenda penyerahan hasil kesimpulan antara pemohon dan termohon.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani