Disnakertrans Jabar Dorong Perusahaan Tidak Sungkan Minta Uji Riksa Berkala untuk Wujudkan K3 dan Menekan Kecelakaan Kerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mendorong perusahaan untuk tidak sungkan, meminta uji riksa alat secara berkala dalam rangka mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sekaligus meminimalisir angka kecelakaan kerja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mendorong perusahaan untuk tidak sungkan, meminta uji riksa alat secara berkala dalam rangka mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sekaligus meminimalisir angka kecelakaan kerja.
Teppy mengatakan, Disnakertrans Jabar siap membantu melakukan uji riksa alat K3 yang terindikasi mengalami gangguan, sehingga dapat membahayakan pekerja dan ujungnya menjadi korban kecelakaan kerja.
Melalui kerjasama dan saling peduli kata Teppy, diharapkan angka kecelakaan kerja di Jawa Barat dapat menurun. Mengingat berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, terjadi 60.858 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2023.
"Melakukan riksa uji secara intensif. Alat yang dapat menimbulkan bahaya, dapat melaporkan ke Disnakertrans untuk melakukan riksa uji," ujar Teppy di sela peringatan puncak bulan K3, di RSUD Kesehatan Kerja, Kabupaten Bandung, Selasa 27 Februari 2024.
Sementara mengenai kegiatan puncak bulan K3, Teppy merasa bersyukur dengan antusiasme stakeholders. Menurutnya ini merupakan langkah baik, dimana semua pihak mulai sadar betapa pentingnya menerapkan dan mematuhi K3 dalam lingkungan, khususnya perusahaan dan pekerja.
"Ini mengingatkan kita, bagaimana pentingnya keberlangsungan usaha, dengan norma dan K3. Kita mengharapkan dengan kegiatan ini, kesadaran di seluruh pelaksana kerja dapat melaksanakan dengan baik," harapnya.
Masih Banyak Pekerja yang Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Teppy melanjutkan, saat ini masih banyak pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Baik pekerja dari sektor formal maupun informal.
Pihaknya mendorong, agar perusahaan maupun pekerja secara sadar mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, supaya tidak hanya terdata tetapi juga ada jaminan dari pemerintah terhadap masa depan pekerja.
"Yang baru terdata di BPJS Ketenagakerjaan, dari sektor formal sekitar 65 persen dan informal baru delapan persen. Ini yang masih harus didorong. Kami juga sudah berkomunikasi dengan Dinas UMKM (Diskuk Jabar) untuk bersama-sama bagaimana pekerja mandiri atau informal ini ikut serta dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya. (yuliantono)
Editor : Doni Ramdhani
