Disnakertrans Jabar Harap Aduan Terkait THR Lebaran Tahun Ini Bisa Turun
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi alias Disnakertrans Jabar berharap, aduan secara daring terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran tahun ini dapat kembali turun.
Merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Menaker Ida Fauzia, diantaranya menyatakan THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja yang tentunya dengan ketentuan berdasarkan regulasi tersebut.
Untuk itu, Disnakertrans Jabar mendorong perusahaan untuk mematuhi amanat dari surat edaran tersebut pada pelaksanaan lebaran kali ini. Untuk mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, pihaknya akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https.//poskothr.kemnaker.go.id
"Di samping telah menyebarkan SE dan juga imbauan, kami ingin supaya diidentifikasi sedini mungkin apakah ada THR yang memang akan dibayar kapan input ke kami," ucapnya. (yuliantono)
Baca Juga : Kasus DBD Tembus 10 Ribu, Bey Machmudin Minta Dinkes Jabar Massifkan Sosialisasi 3M Plus
Halaman :