Disnakertrans Jabar Harap Aduan Terkait THR Lebaran Tahun Ini Bisa Turun

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi alias Disnakertrans Jabar berharap, aduan secara daring terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran tahun ini dapat kembali turun.

Disnakertrans Jabar Harap Aduan Terkait THR Lebaran Tahun Ini Bisa Turun
Pada Lebaran 2022 silam, Disnakertrans Jabar mencatat aduan secara daring terkait THR perusahaan sebanyak 344 aduan. Pada 2023, jumlahnya menurun menjadi 311 aduan. (net)

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi alias Disnakertrans Jabar berharap, aduan secara daring terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran tahun ini dapat kembali turun.

Pada Lebaran 2022 silam, Disnakertrans Jabar mencatat aduan secara daring terkait THR perusahaan sebanyak 344 aduan. Pada 2023, jumlahnya menurun menjadi 311 aduan.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Perindustrian dan PII Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta mengatakan, dengan adanya tren penurunan aduan THR tersebut diharapkan juga terjadi tahun ini.

Baca Juga : Pemprov dan DPRD Jabar Sepakati 6 Perda Anyar

Terlebih kata dia, kondisi perekonomian mulai pulih. Berbeda dengan 2022 dan 2023 yang merupakan masa transisi pasca pandemi Covid-19.

"Kami harap tahun ini perusahaan-perusahaan dapat memenuhi hak karyawan mereka membayar THR tepat waktu dan tepat jumlah sebagaimana dengan surat edaran menteri tenaga kerja yang kami telah edarkan melalui UPTD-UPTD," ucap Jo saat dihubungi baru-baru ini.

Jo melanjutkan, laporan pengaduan perusahaan terkait THR pada 2022 maupun 2023 telah selesai ditindaklanjuti. Artinya karyawan telah menerima hak mereka. 

Baca Juga : Kerja Keras Terbayar, Politisi PPP Pepep Saepul Hidayat Melenggang ke Senayan

"Pelapor mengadu kebanyakan karena THR dicicil, THR tidak penuh dan THR terlambat. Namun semua sudah clear," terangnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani