Pemprov dan DPRD Jabar Sepakati 6 Perda Anyar

Pemprov dan DPRD Jawa Barat akhirnya menyepakati enam rancangan peraturah daerah (Raperda) yang disusun, untuk ditetapkan menjadi Perda pada rapat paripurna baru-baru ini.

Pemprov dan DPRD Jabar Sepakati 6 Perda Anyar

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Barat akhirnya menyepakati enam rancangan peraturah daerah (Raperda) yang disusun, untuk ditetapkan menjadi Perda pada rapat paripurna baru-baru ini.

Enam Perda anyar tersebut yakni, Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Perda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.

Lalu Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat, Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar dan Majalengka Jabar dan Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi. 

Baca Juga : Kerja Keras Terbayar, Politisi PPP Pepep Saepul Hidayat Melenggang ke Senayan

“Alhamdulilah enam Raperda ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna, (penetapan) tersebut dilakukan dengan penandatangan persetujuan bersama antara kami pimpinan DPRD atas nama DPRD Jawa Barat dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar atas nama Pemdaprov Jabar,” kata Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat, Kota Bandung baru-baru ini.

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Ru’yat, menerangkan panitia khusus (Pansus) III, V dan VI yang membahas enam Perda tersebut perlu menyampaikan laporannya terlebih dahulu.

“Dengan telah selesainya pembahasan enam Raperda tersebut. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya Pansus III, V dan VI serta pihak terkait yang telah mendukung penyelesaian tugas Pansus. Kepada Pj Gubernur Jabar (Bey Machmudin) kiranya dapat menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, Pansus III menelaah Raperda mengenai penyelenggaraan ketenagalistrikan dan penyelenggaraan perhubungan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti