Disnakertrans Jabar Harap Perusahaan Beri THR Sebelum Batas Waktu

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan berharap, perusahaan atau industri dapat memberikan tunjangan hari raya (THR) sebelum batas waktu

Disnakertrans Jabar Harap Perusahaan Beri THR Sebelum Batas Waktu
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan berharap, perusahaan atau industri dapat memberikan tunjangan hari raya (THR) sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni H-7 sebelum lebaran 1445 hijiriah.

Berdasarkan data tahun lalu sambung Teppy, total ada 362 laporan dari pekerja tentang tidak dibayarkannya THR mereka oleh perusahaan. Dimana rinciannya 311 laporan secara daring dan 51 laporan luring.

"Alhamdulillah sudah dilakukan dan semua sudah selesai. Kita harap tahun ini tidak seperti itu. Sekarang sudah ada satu laporan yang masuk," tandasnya. (Yuliantono)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti